Kejagung Bentuk Tim Khusus Beranggotakan 9 Jaksa Senior untuk Tangani Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kriminal 18 Jul 2026 08:32 2 min read 20 views By Redaksi

Share berita ini

Kejagung Bentuk Tim Khusus Beranggotakan 9 Jaksa Senior untuk Tangani Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto:istimewa

Jakarta | Injatengnews-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior guna menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

 

Mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan tim tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

 

"Kita bentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar merupakan jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di KPK," ujar Anang.

 

Susunan Tim Khusus Sembilan jaksa yang ditunjuk antara lain: Agus Salim – Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Chatarina Muliana Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung. Riono (Riyono) – Inspektur Keuangan I pada Jamwas Kejagung, mantan jaksa KPK hingga 2015.

 

Menurut Anang, seluruh anggota tim berasal dari luar lingkungan Jampidsus atau "Gedung Bundar" untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan dan memastikan proses penyidikan berjalan secara independen. "Yang jelas bintang semua itu. Ini di luar Gedung Bundar semua. Artinya kita bentuk untuk meminimalisir resistensi," tegasnya.

 

Tiga Perkara yang Ditangani Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, yakni: Dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLN. Dugaan korupsi di PT Asabri.

 

Dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yaitu: Sprindik Nomor 43: Dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Sprindik Nomor 44: Dugaan korupsi terkait perkara blackout PLTU PLN. Sprindik Nomor 45: Dugaan korupsi yang menyeret PT Asabri. Tetap Bersinergi dengan Polri dan KPK Meski penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Kejagung,

 

Anang memastikan proses penyidikan tetap dilakukan secara sinergis bersama Polri dan KPK, serta berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI. "Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri. Kita juga akan berkolaborasi dengan KPK untuk supervisi proses penyidikan. Komisi III DPR juga akan ikut mengawasi," jelasnya.

 

Anang juga menegaskan bahwa penerbitan sprindik baru oleh Kejagung tidak menghapus status tersangka Febrie Adriansyah yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri. "Status tersangkanya tidak gugur. Semua dokumen dari Polri akan kami pelajari dan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penyidikan," pungkas Anang.

In Jateng News