BOX REDAKSI INJATENGNEWS

BOX REDAKSI INJATENGNEWS

Box Redaksi Injateng News - Portal berita terpercaya dan terkini

Tentang Injateng News

Redaksi REDAKSI MEDIA INJATENGNEWS BERITA ONLINE HARIAN NASIONAL

Media INJATENGNEWS Adalah Media Research and Development Agency, Intelijen, Kajian Strategis, dan Dialektika, salah satu Media Portal Berita yang didedikasikan untuk Bangsa Dan Negara melalui Lintas Jaringan Aktivis Nasional di Seluruh Penjuru Indonesia, yang meliputi Kajian Jurnalistik, Akademisi, Budaya, Politik, Sosial, Demokrasi, Hukum, HAM, Lingkungan Hidup dan lain sebagainya. untuk Membangun Dialektika Opini Publik sehingga NKRI menjadi Pusat Kemajuan Dan Peradaban Dunia

DEWAN KEHORMATAN

Irjen. Pol. Dr. H. Ike Edwin, S.I.K., S.H., M.H., M.M. DEWAN PENASEHAT Irjen Pol (Purn) Drs. Drajat Tirtayasa, SH Dr. Budiyono, SH, MH Mayor TNI (Purn) Mamat Ossi Gumanti Amri Ibrahim

PENASEHAT HUKUM DR(C) Tanto Gaelea SH.MH Asep Giatna Dibrata SH Subhan S Falah SH

 PIMPINAN REDAKSI

 Wisnu Alex Pamungkas

KONTRIBUTOR:

Abdul Khamid,Roby,Iwan Setyawan,Budi Susanto,Ahmadi,Zaenal,Siswanto,Mardiono,,Edi,Zulfikar Ahmad,Bambang Sugiono,Jhoni Pratama,Wawan Iskandar,Deny Susanto,Paidi,Hermawan,Bayu,Zaenudin,Yudi, Bambang.Roby Yuliantoro, Sultan Ibrahim, Christian,Wahyudi Eko.S,Praditya Haryadi,Ragil Agus Siswoyo,Ahmad Arifin, P.Legowo 

Diterbitkan oleh: PT SUARAINDO CIPTA MEDIA AHU-042501. AH. 01.30.Tahun 2023 NIB :1606230129898 OSS : 16062301298980001 NPWP : 39.162.130.7-505.000

Alamat Redaksi: Jl. Balekambang Lor No 105 Manahan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah Indonesia

 No.Telp:089648696900

 Setiap Wartawan Injatengnews dilengkapi dengan ID Pengenal dan Surat Tugas yang dapat di verifikasi lewat barcode dan terdaftar box redaksi Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana Sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta

Tentang Injateng News

Mission & Vision

Prinsip yang menjadi dasar kerja kami dalam menghadirkan berita terbaik

Our Mission

Menyajikan berita yang cepat, akurat, dan berimbang untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Our Vision

Menjadi portal berita digital terpercaya dan berpengaruh di Indonesia.